Tinjauan Prinsip Good Corporate Governence dari KNKG, OECD Tahapan, Metode dan Contoh

Celoteh Warga

Daftar Pembahasan:
  1. Prinsip Good Corporate Governance menurut KNKG
  2. Prinsip Good Corprate Governance menurut OECD
  3. Tahapan Pelaksanaan Prinsip Good Corporate Governance
  4. Metode Penilaian Penerapan Prinsip Good Corporate Governance
  5. Contoh Penerapan Prinsip Good Corporate Governance 


Gambar Dari Pixabay


Prinsip Good Corporate Governance Menurut KNKG

Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) merupakan sebuah produk dari pemerintah yang dibentuk pada tahun 1998 sebagai jawaban dari implementasi oleh International Monetary Fund (IMF) yaitu Letter of Intent. Tugas dari KNKG adalah untuk menjalankan program pembekalan dan penyelarasan Good Corporate Governance bagi pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Melalui program pembekalan yang terintegrasi dengan program penyelarasan Good Corporate Governance, diharapkan ketiga organ perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi) dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing tanpa adanya potensi konflik internal diantara ketiga organ tersebut. KNKG akan menjadi fasilitator dalam menyelaraskan dan mensinergikan ketiga organ perusahaan, sehingga tujuan akhir perusahaan, yaitu pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainable growth) dapat tercapai. 

Menurut KNKG, prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang harus dijunjung tinggi yaitu Transperancy (Keterbukaan), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Pertanggungjawaban), Independency (Kemandirian), Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran) yang biasa disingkat dengan TARIF, berikut penjelasan masing-masing prinsip tersebut:

Transparency (Keterbukaan)
Perusahaan menyediakan informasi yang relevan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dimana ketersediaan informasi tersebut harus tepat waktu, memadai, jelas, akurat, serta mudah diakses.

Prinsip ini juga mencakup penyampaian berbagai laporan rutin perusahaan seperti laporan keuangan dan laporan insidentil dimana di dalamnya termasuk hal yang terkait dengan aksi koporasi, transaksi afiliasi, maupun transaksi material. Laporan tersebut dapat berbentuk paparan publik, dan juga melalui media massa. Selain itu, Perseroan harus menyediakan website resmi sebagai salah satu sarana yang dapat diakses khalayak umum untuk memperoleh laporan tahunan.


Accountability (Akuntabilitas) 
Perseroan sebagai perusahaan publik menerapkan pilar akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa pengelolaan telah dilakukan dengan benar, terukur, dan sesuai kepentingan perusahaan, tanpa mengesampingkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Dalam penerapannya, prinsip ini mencakup penetapan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban masing masing bagian dalam perseroan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua bagian dalam perseroan dan karyawan memiliki kompetensi yang memadai, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, serta perannya dalam kegiatan usaha Perseroan.

Setiap karyawan diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pelatihan dan seminar, baik di dalam maupun di luar perseroan, untuk pengembangan kompetensinya. Kemudian, hasil pengembangan tersebut wajib diterapkan dan disebarkan bagi karyawan lainnya agar selalu ada peningkatan dan penyempurnaan dalam setiap aspek dalam perseroan. 


Responsibility (Pertanggungjawaban) 
Perseroan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memastikan pelaksanaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu langkah perseroan adalah dengan memiliki Sekretaris Perusahaan yang bekerjasama dengan Divisi Hukum Perseroan (Corporate Legal Division). Langkah ini dipandang perlu setiap dan seluruh kegiatan perseroan dipastikan sesuai dengan anggaran dasar, peraturan perseroan, dan peraturan-peraturan di bidang pasar modal. Perseroan menekankan penerapan prinsip kehatihatian dalam setiap aktivitasnya.

Dalam menjalankan usahanya, perseroan melakukan fungsinya sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat. Program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility –CSR) yang dijalankan perseroan juga ditujukan bagi masyarakat, terutama mereka yang berdomisili di sekitar tempat kegiatan usaha perseroan. Dengan demikian, perseroan dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang bermanfaat.


Independency (Kemandirian) 
Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/M-MBU/2002, prinsip independensi pada BUMN diistilahkan sebagai prinsip Kemandirian. Menurut peraturan tersebut prinsip ini diartikan sebagai suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Sebagai upaya mewujudkan independensi, perseroan perlu menunjuk beberapa pihak independen yang memiliki reputasi tinggi untuk duduk dalam Dewan Komisaris dan Direksi, serta memberikan peran yang maksimal bagi Komite Audit dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan. Langkah perseroan tersebut untuk memastikan pilar independensi diterapkan dalam pengelolaan perseroan, sehingga tidak ada dominasi atau pengaruh kepentingan tertentu, serta bebas dari berbagai kepentingan. Prinsip independensi ini dengan mempertimbangkan masukan pendapat atau saran dari konsultan hukum, sumber daya manusia, dan konsultan independen lainnya.


Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran) 
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Prinsip fairness juga diterapkan oleh perseroan untuk setiap individu yang kompeten serta berkemauan dan berdedikasi tinggi untuk berkarya demi kemajuan perseroan. Perkembangan karir masing-masing karyawan perseroan tidak dibedakan berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. 

Untuk mewujudkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, ada 6 (enam) pilar yang perlu dilaksanakan, yaitu:
  1. Sistem perlindungan hak pemegang saham.
  2. Visi, misi dan rencana strategis yang jelas.
  3. Kembangkan keseimbangan peran dan fungsi organ perusahaan.
  4. Sistem akutansi dan management information system yang menjamin transparansi.
  5. Manajemen pengendalian risiko, kepatutan aturan dan sistem audit yang andal.
  6. Sistem pengukuran kinerja dan pengembangan sumber daya manusia.



Prinsip Good Corprate Governance menurut OECD

Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kerjasama ekonomi dan pembangunan yang dibentuk pada tahun 1961 sebagai perkembangan dari Organisation for European Economic Co-operation (OEEC). Tujuan berdirinya adalah untuk mempererat kerjasama dan pembangunan ekonomi antar negara demi mewujudkan stabilitas perekonomian yang berkelanjutan. 

Menurut OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) terdapat 6 prinsip yang mengatur tentang corporate governance. Prinsip-prinsip tersebut secara garis besar menjelaskan tentang kerangka kerja corporate governance, perlindungan atas hak-hak pemegang saham, perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, peranan stakeholders dalam corporate governance, keterbukaan dan tranparansi, serta tanggung jawab dewan komisaris. Berikut penjelasannya.


Menjamin Kerangka Dasar Corporate Governance Berjalan Efektif. 
Pada prinsip pertama ini menyatakan bahwa Corporate Governance harus mendorong terciptanya pasar yang transparan dan efisien, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, dan dapat dengan jelas memisahkan fungsi dan tanggung jawab otoritas-otoritas yang memiliki pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum. Prinsip ini secara lebih jelas membahas 4 subprinsip berikut: 

  1. Kerangka corporate governance harus dikembangkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap perkembangan perekonomian secara keseluruhan, integritas pasar dan insentif yang tercipta bagi pelaku pasar serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar. 
  2. Ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan corporate governance harus sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, transparan dan dapat di tegakkan. 
  3. Pembagian tanggung jawab harus diungkapkan secara jelas dan dipastikan bahwa kepentingan masyarakat telah terpenuhi. 
  4. Otoritas dalam pengawasan, pengaturan dan penegakan hukum harus memiliki kewenangan, integritas dan sumber daya dalam pemenuhan tugasnya secara profesional dan objektif. Selanjutnya, keputusan-keputusannya harus tepat waktu, transparan, dan jelas. 



Hak Pemegang Saham dan Fungsi Penting Kepemilikan Saham.
Prinsip OECD ini pada dasarnya menjelaskan bahwa kerangka corporate governance harus melindungi dan menunjang pelaksanaan hak-hak pemegang saham. Prinsip ini dibagi atas 7 sub prinsip: 

  1. Hak-hak dasar pemegang saham. 
  2. Pemegang saham harus memiliki hak untuk berpartisipasi, dan diberikan informasi yang cukup atas dasar pengambilan keputusan perusahaan. 
  3. Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan hak suara dalam RUPS dan harus diberikan informasi tentang aturan-aturannya, termasuk tata cara pemungutan suara, yang mengatur penyelenggaraan RUPS. 
  4. Struktur dan komposisi permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat pengendalian yang proporsional dengan kepemilikan sahamnya harus diungkapkan. 
  5. Pengalihan pengendalian perusahaan harus diperbolehkan agar berfungsi secara efisien dan transparan. 
  6. Pelaksanaan hak-hak atas kepemilikan oleh seluruh pemegang saham, termasuk investor kelembagaan, harus difasilitasi. 
  7. Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusi, harus diperbolehkan untuk saling berkonsultasi tentang masalah-masalah berkenaan dengan hak-hak dasar pemegang saham.



Perlakuan yang sama terhadap Pemegang Saham. 
Prinsip ketiga ini menekankan bahwa perlu adanya perlakuan yang sama kepada seluruh pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Semua pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk menuntut atas pelanggaran hak-hak mereka. Prinsip ini dibagi atas 3 sub prinsip. 

  1. Perlakuan yang sama antara pemegang saham dalam kelas saham yang sama. 
  2. Larangan transaksi orang dalam dan perdagangan saham secara tertutup. 
  3. Kewajiban dari komisaris, direksi dan manajemen kunci untuk mengungkapkan kepentingannya kepada dewan komisaris jika baik langsung maupun tidak langsung atau atas nama pihak ketiga mempunyai kepentingan yang material dalam suatu transaksi atau suatu hal yang mempengaruhi perusahaan. 



Peranan Stakeholders dalam Corporate Governance 
Prinsip ini menekankan bahwa kerangka Corporate Governance harus mengakui hak stakeholders dan mendukung secara aktif kerjasama antara perusahaan dan stakeholders dalam menciptakan kesejahteraan perusahaan. 


Keterbukaan dan Transparansi 
Prinsip ini menekankan kerangka kerja corporate governance harus memastikan bahwa keterbukaan informasi yang tepat waktu dan akurat dilakukan atas semua hal yang material berkaitan dengan perusahaan, termasuk di dalamnya keadaan keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola perusahaan. Keterbukaan yang dimaksud harus meliputi informasi material atas: keuangan dan hasil operasi perusahaan, tujuan perusahaan, kepemilikan saham mayoritas dan hak suara, transaksi dengan pihak terkait, faktor-faktor risiko yang dapat diperkirakan, hal-hal penting berkaitan dengan karyawan dan para stakeholder lainnya, dan struktur dan kebijakan tata kelola khususnya berkaitan dengan isi dari pedoman atau kebijakan tata kelola perusahaan dan penerapannya. Selain itu informasi harus disajikan dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi dan keterbukaan keuangan dan non-keuangan. Sementara itu media penyebaran informasi harus memberikan akses informasi yang relevan bagi pengguna secara sama, tepat waktu dan biaya yang efisien. Selanjutnya kerangka corporate governance harus mengarah dan mendorong terciptanya ketentuan mengenai analisa atau saran dari analis, pedagang perantara efek, pemeringkat dan pihak lainnya yang relevan dengan keputusan investor, tidak mengandung benturan kepentingan yang material yang mungkin mempengaruhi integritas analisa atau saran yang diberikan. 


Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi 
Prinsip ini pada dasarnya menunjukkan bahwa kerangka kerja Corporate Governance harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen oleh dewan, serta akuntabilitas dewan terhadap perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini terbagi atas 6 subprinsip yaitu:

  1. Anggota dewan komisaris harus bertindak berdasarkan informasi yang jelas, dengan itikad yang baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, serta demi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
  2. Apabila keputusan dewan dapat mempengaruhi suatu kelompok pemegang saham secara berbeda dengan kelompok pemegang saham lain, maka dewan harus memperlakukan seluruh pemegang saham secara adil. 
  3. Dewan harus menerapkan standar etika yang tinggi dan memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan. 
  4. Fungsi-fungsi utama harus dimiliki oleh suatu dewan. 
  5. Dewan harus dapat melaksanakan penilaian yang obyektif dan independen dalam melakukan pengurusan perusahaan. 
  6. Dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya, anggota dewan komisaris harus memiliki akses terhadap infomasi yang akurat, relevan dan tepat waktu.



Tahapan Pelaksanaan Prinsip Good Corporate Governance

Tahap Persiapan
Tahapan ini terdiri dari 3 tahapan yaitu:

  1. Awareness Building merupakan langkah sosialisasi awal untuk membangun kesadaran mengenai arti pentingnya GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, loka karya, dan diskusi kelompok untuk membangun kesadaran dan komitmen penerapan GCG.
  2. Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penerapan GCG saat ini. Langkah ini perlu guna memastikan titik awal atau untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif.
  3. Manual building adalah langkah selanjutnya setelah assessment dilakukan. Berdasarkan hasil pemetakan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun.



Tahap Implementasi
Tahap ini terdiri dari 3 langkah utama yakni:

  1. Sosialisasi diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG di dalam perusahaan tersebut. Upaya sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada di bawah pengawasan direktur utama atau salah satu direktur yang ditunjuk sebagai penanggung jawab GCG di perusahaan.
  2. Implementasi adalah kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasarkan roadmap yang telah disusun implementasi harus bersifat top down appoach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup pula upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.
  3. Internalisasi adalah tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upaya-upaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan melalui berbagai prosedur operasi (misalnya proses pengadaan, dan lain-lain), sistem kerja, dan berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar suatu formalitas/kepatuhan, tapi benar-benar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.



Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi dan scoresing atas praktik GCG yang ada.



Metode Penilaian Penerapan Prinsip Good Corporate Governance

Metode penilaian skoring yang diberi nama FCGI Self Assessment Checklist yang dikembangkan oleh Forum for Corporate Governance (FCGI) dapat digunakan untuk menilai apakah perusahaan sudah melaksanakan prinsip GCG dengan baik atau belum baik. Cara penilaian dilakukan dengan mengkalikan peringkat dengan bobot dari masing-masing bidang yang ada. Peringkat dibuat menggunakan skala likert untuk menilai apakah penerapan GCG yang dilakukan sudah baik atau tidak, dimana (1) sangat buruk, (2) buruk, (3) cukup baik, (4) baik, dan (5) sangat baik.

Penentuan peringkat berdasarkan terpenuhi atau tidaknya salah satu kriteria yang telah ditetapkan di atas. Jika perusahaan memenuhi kriteria (1) maka akan diberi peringkat (1) dst. Apabila total nilai yang didapat dari penilaian tersebut lebih dari 3 maka bisa dikatakan bahwa penerapan prinsip GCG dalam perusahaan tersebut sudah baik. Berikut kriteria peringkat beserta bobot pada setiap bidang untuk menilai penerapan prinsip GCG dengan menggunakan metode FCGI Self Assessment Checklist:

Hak Pemegang Saham (bobot 6,7%)
Terdiri dari subbidang berikut:
Hak untuk memberikan pendapat (bobot 6,7%). 
Kriteria peringkat :

  1. Pemegang saham tidak berhak memberikan pendapat
  2. Hanya sebagian pemegang saham yang berhak memberikan pendapat yang mempunyai porsi kepemilikan terbesar
  3. Setiap pemegang saham berhak memberikan pendapat, tetapi mayoritas/pemilik tetap yang mengambil keputusan
  4. Setiap pemegang saham berhak memberikan pendapat, tetapi seringkali mayoritas yang mendominasi, pengambilan keputusan secara obyektif
  5. Setiap pemegang saham berhak memberikan pendapat secara merata tidak ada yang mendominasi



Pembagian keuntungan dari pemegang saham (bobot 6,7%). 
Kriteria peringkat :

  1. Tidak mendapat keuntungan dari perusahaan
  2. Pembagian keuntungan tidak jelas sistemnya bagaimana porsi pembagiannya.
  3. Pembagian keuntungan hanya berdasarkan kinerja pemegang saham di perusahaan 
  4. Pembagian keuntungan jelas sesuai porsi saham, namun hanya pemegang saham terbesar yang berhak mendapatkannya
  5. Pembagian keuntungan jelas sesuai porsi saham dan setiap pemegang saham berhak mendapatkannya


Perlakuan sama terhadap pemegang saham (bobot 6,7%). 
Kriteria peringkat :

  1. Belum ada sistem yang mengatur hal tersebut
  2. Pemegang saham tidak mendapat laporan dan tidak berhak memberikan masukkan
  3. Pemegang saham berhak memberikan masukkan pada perusahaan, tapi tidak mendapat laporan secara berkala
  4. Pemegang saham berhak mendapat laporan secara berkala, tapi tidak berhak memberikan masukkan pada perusahaan
  5. Pemegang saham berhak memberikan masukkan pada perusahaan, dan mendapat laporan secara berkala mengenai kondisi perusahaan



Kebijakan Corporate Governance (bobot 15%). 
Kriteria peringkat :

  1. Pembagian tugas tidak jelas, tidak ada pedoman maupun SOP, struktur tidak jelas, banyak perangkapan jabatan
  2. Pembagian tugas jelas, ada pedoman tidak tertulis, , struktur peusahaan masih ada kesalahan dimana komisaris dibawah direktur, ada perangkapan jabatan
  3. Pembagian tugas jelas, terdapat SOP dan pedoman tertulis, struktur peusahaan masih ada kesalahan dimana komisaris dibawah direktur, ada perangkapan jabatan
  4. Pembagian tugas jelas, terdapat SOP dan pedoman tertulis, struktur peusahaan jelas dimana komisaris dan direktur sejajar, ada perangkapan jabatan
  5. Pembagian tugas jelas, terdapat SOP dan pedoman tertulis, struktur peusahaan jelas dimana komisaris dan direktur sejajar, dan tidak ada perangkapan jabatan


Praktek Corporate Governance (bobot 7,5%)

Praktek-praktek Corporate Governance, yang terdiri dari subbidang:
Perencanaan (bobot 7,5%) 
Kriteria peringkat :

  1. Tidak punya visi dan misi, dan tidak ada rapat
  2. Tidak mempunyai visi dan misi tertulis, rapat diadakan tidak rutin jangka waktunya tidak jelas
  3. Tidak mempunyai visi dan misi tertulis, tetapi rapat diadakan secara berkala
  4. Mempunyai visi dan misi tertulis dimana perusahaan menjalankan bisnis sesuai hal tersebut, dan rapat tidak rutin
  5. Mempunyai visi dan misi tertulis dimana perusahaan menjalankan bisnis sesuai hal tersebut, dan selalu mengadakan rapat secara berkala



RUPS (bobot 7,5%) 
Kriteria peringkat :

  1. Tidak ada RUPS
  2. Hanya beberapa pemegang saham yang mengikuti, namun jangka waktu tidak jelas
  3. Hanya beberapa pemegang saham yang mengikuti, tetapi diadakan secara rutin
  4. Pelaksanaan diikuti seluruh pemegang saham, namun jangka waktu tidak jelas
  5. Pelaksanaan diikuti seluruh pemegang saham dan secara berkala diadakan



Tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan karyawan (bobot 7,5%) 
Kriteria peringkat :

  1. Belum melaksanakan sama sekali tanggung jawabnya
  2. Sudah melaksanakan tanggung jawab terhadap karyawan, namun belum maksimal. Dan tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat
  3. Sudah melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan karyawan, namun belum maksimal. Dan tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan
  4. Sudah melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan, masyarakat dan karyawan tetapi hanya sekedar melaksanakan, tidak ada rencananya
  5. Sudah melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan, masyarakat dan karyawan



Kepatuhan perusahaan kepada peraturan perundang undangan (bobot 7,5%)  
Kriteria peringkat :

  1. Tidak taat peraturan perundang-undangan dan tidak membayar pajak
  2. Taat semua peraturan perundang-undangan, tetapi tidak membayar pajak
  3. Hanya taat satu peraturan perundangan, UU tenaga kerja, tetapi taat membayar pajak
  4. Hanya taat sebagian peraturan perundang-undangan, UU konsumen dan persaingan usaha, tetapi taat membayar pajak
  5. Taat pada semua peraturan perundangan baik UU konsumen, persaingan usaha, tenaga kerja, dan taat membayar pajak secara berkala



Pengungkapan (bobot 20%)  
Kriteria peringkat:

  1. Perusahaan sangat tertutup, informasi tidak diberikan pada setiap karyawan, tidak ada media penyaluran informasi
  2. Informasi disampaikan kepada karyawan, namun tidak diolah dan medianya hanya sebatas telepon dan lisan
  3. Informasi disalurkan pada setiap karyawan dengan berbagai macam media, tetapi informasi yang ada tidak diolah lagi
  4. Informasi disalurkan pada setiap karyawan, informasi diolah lebih lagi, namun tidak ada media penyampaian yang beragam hanya telepon maupun secara lisan
  5. Informasi diberikan secara terbuka yang disalurkan pada setiap karyawan, informasi yang ada diolah lebih lagi dan media penyampaian yang digunakan bermacam macam, seperti email, telepon, SMS, papan informasi, dan lain-lain



Fungsi Audit (bobot 15%) 
Kriteria peringkat:

  1. Tidak adanya audit baik internal maupun eksternal (rangkap)
  2. Hanya ada audit internal saja
  3. Hanya ada audit eksternal saja
  4. Adanya audit internal dan eksternal tetapi jangka waktunya tidak rutin
  5. Adanya audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala setiap setahun sekali. 



Contoh Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Syariah Mandiri (BSM)

Sebagai perusahaan go public, implementasi  GCG merupakan kebutuhan mutlak bagi Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri sangat menyadari bahwa GCG merupakan perangkat utama yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan dalam tata hubungan antara karyawan, Direksi, Dewan Komisaris,pemegang saham, dan para pemangku kepen tingan (stakeholders) lainnya. Optimalisasi penerapan GCG BSM terus dilakukan dengan penguatan infrastruktur untuk mencapai praktik terbaik, pengujian keandalan serta penyesuaian sistem dan prosedur sesuai dengan perkembangan bisnis dan regulasi/ketentuan perbankan syariah untuk mendukung pelaksanaan GCG yang semakin efektif.

Pada hakekatnya optimalisasi dan pengembangan prinsip-prinsip GCG yang diterapkan BSM mencakup empat asas, yaitu:


Transparansi (Transparency)

  • Pengelolaan homepage
  • Pengembangan Tim Mediasi Perbankan BSM
  • Publikasi laporan keuangan & Self Assessment pelaksanaan GCG pada media masa, annual report dan homepage Bank
  • Publikasi laporan keuangan dan perhitungan bagi hasil secara berkala untuk nasabah
  • Pengungkapan remunerasi pengurus BSM dalam laporan GCG
  • Tata tertib kerja bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  • Pembaharuan ketentuan internal yang dapat diakses seluruh jajaran karyawan BSM
  • Pengungkapan internal fraud > 100 juta dalam laporan GCG
  • Hambatan penerapan prinsip ini adalah adanya internal fraud dan benturan kepentingan yang dilakukan Pegawai dan Direksi Bank Syariah Mandiri sendiri. Hambatan ini terjadi karena belum mengakarnya sistem keterbukaan informasi dan sistem kepatuhan pada lingkungan pegawai dan direksi BSM.



Akuntabilitas (Accountability)

  • Pelaksanaan RUPS (Tahunan dan Luar Biasa)
  • Rapat-rapat internal pengurus, komite-komite pejabat eksekutif dan pihak terkait
  • Penerapan Balanced Score Card (BSC) untuk pengelolaan kinerja
  • Penilaian bulanan dan triwulan melalui monitoring relisasi Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk tingkat unit kerja Kantor Pusat dan Cabang
  • Performance Contract dan Performance Appraisal untuk seluruh pegawai
  • Pembinaan unit kerja BSM sesuai kinerjanya setiap hari Senin pagi


Hambatan pada prinsip ini terdapat pada peran Dewan Pengawas Syariah :

  1. Apakah Pengawas yang dilakukan DPS sudah dilakukan secara objektif berdasarkan bukti-bukti otentik dan rasional, mengungkapkan fakta yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan, terhindar dari prasangka subjektif atau memihak tanpa bukti dan data yang valid? 
  2. Apakah pengawasan oleh DPS sudah bersifat independen artinya dalam proses dan praktik tidak terjadi pemihakan atau pengaruh lain yang disebabkan adanya faktor “X”? 
  3. Apakah pengawasan yang dilakukan DPS dilakukan secara sistemik mengikuti alur manajemen pengawasan sehingga akan dihasilkan hasil pengawasan yang maksimal?



Tanggungjawab (Responsibility)

  • Penerbitan risk opinion, compliance review, compliance opinion/note
  • Keputusan Komite Sisdur (KKS) untuk penerbitan ketentuan internal dan Komite Manajemen Risiko (KMR)
  • Penggunaan jasa appraisal eksternal, auditor eksternal untuk pemeriksaan/audit laporan keuangan
  • Pemeriksaan dari Bank Mandiri, SKAI-BSM
  • Penguatan satuan kerja kepatuhan dan manajemen risiko  
  • Penyelenggaraan tender melalui Tim Pengadaan dan Pengendalian Barang dan Jasa (TPPBJ)
  • Pemutakhiran daftar rekanan, appraisal, notaris, auditor eksternal
  • Penunjukan komisaris dan pihak independen dalam komite-komite
  • Peningkatan kualitas (skill) pegawai Bank
  • Kompetensi pegawai sesuai job description masing-masing.


Hambatan dalam pelaksanaan prinsip ini adalah disebabkan karena faktor kepercayaan masyarakat sendiri yang kurang kepada Bank Syariah. Sebagian masyarakat banyak yang tidak percaya alias tidak yakin kalau zakatnya akan sampai kepada mustahik jika disalurkan lewat lembaga pengelola zakat. Padahal saat ini Bank Syariah Mandiri dan banyak lembaga pengelola zakat yang lain sudah mengelola zakat dengan modern dan profesional termasuk dengan rutin melakukan audit melalui lembaga independen dan memberikan laporan terbuka kepada masyarakat- hingga tidak ada alasan untuk tidak percaya.


Keadilan (Fairness) 

  • Implementasi Human Capital Strategy
  • Pemberian reward pegawai berupa Tunjangan Prestasi Unit Kerja (TPUK) triwulan, insentif dan bonus 
  • Penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar disiplin berupa pembinaan, peringatan (SP1. SP2, SP3) dan PHK bagi karyawan bermasalah (fraud)
  • Mutasi, promosi/rotasi/demosi pegawai dan pejabat unit kerja
  • Pemberian apresiasi berupa penghargaan hadiah bagi pegawai cabang yang berprestaasi
  • Pelaksanaan program screening pegawai baru, terutama terkait hubungan keluarga
  • Penyelenggaraan tender Program Assessment Center pegawai
  • Equal treatment kepada stakeholders


Hambatan pada prinsip ini adalah pada Human Capital Strategy. Dapat dilihat dari Sumber Daya Manusia Bank Syariah sendiri dikarenakan masih banyak praktisi bank syariah yang belum memahami ekonomi syariah dan fiqh muamalah ekonomi. Banyak petinggi perbankan syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya pengetahuan kesyariahan para karyawan bank syariah.


Kesimpulan

Good Corporate Governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan, maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri.

Penerapan prinsip GCG dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku kepentingan (stakeholder). Dengan demikian, penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha sangatlah penting khususnya bagi perusahaan di Indonesia. Penerapan prinsip GCG merupakan suatu kebutuhan dalam aktivitas bisnis, agar perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dapat terus bersaing dan bertahan dalam persaingan pasar globalisasi yang semakin kompetitif sehingga perusahaan dapat mencapai tujuannya. Oleh sebab itu, perusahaan perlu meninjau secara mendalam mengenai teori prinsip GCG agar dapat mengimplementasikannya dengan efektif dan efisien.



***
Sumber Referensi
Bayuindra, Y. T. (2014, September 14). scribd.com. Dipetik Juni 27, 2020, dari Prinsip Corporate Governance Menurut OECD: https://www.scribd.com/doc/239683898/Prinsip-Corporate-Governance-Menurut-OECD
first media. (-, - -). firstmedia.co.id. Dipetik Juni 27, 2020, dari Prinsip Tata Kelola Perusahaan: http://www.firstmedia.co.id/corporate-governance/prinsip-tata-kelola-perusahaan
Pratama, L. W., & Mustamu, R. H. (2013). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Perusahaan Keluarga: Studi Deskriptif pada Distributor Makanan. Agora 1, (1), 141-151.
Unknown. (2013, Mei 23). gabunganmakalah.blogspot.com. Dipetik Juni 27, 2020, dari PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE: http://gabunganmakalah.blogspot.com/2013/05/prinsip-prinsip-good-corporate-goverment_6105.html
Zahrowati, & Saputra, I. (2020). Strategi Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Di Kota Kendari. Halu Oleo Review, 4 (1), 125-144.


Comments